Ketahui 4 Golongan yang Dibenarkan Tidak Melunasi Utang Puasa! Apakah Anda Termasuk?

Minggu 03-03-2024,15:44 WIB
Reporter : Alma Meidhita
Editor : Ali Ibrahim

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Islam di seluruh dunia selama bulan Ramadhan. Selama 30 hari, umat Islam menahan diri dari hawa nafsu sebagai bentuk ibadah. Syarat utama puasa Ramadhan adalah baligh, berakal, dan tidak sedang dalam keadaan haid atau nifas.

Meskipun wajib selama 30 hari, ada kondisi tertentu yang memungkinkan seseorang untuk tidak berpuasa, seperti saat haid, sakit, atau dalam perjalanan jauh sebagai musafir. Mereka yang memenuhi syarat tersebut harus membayar utang puasa Ramadhan dengan mengqadha puasa di luar bulan Ramadhan dengan jumlah hari yang sama.

Namun, ada kategori orang yang tidak diwajibkan melunasi utang puasa Ramadhan dan dapat menggantinya dengan membayar fidyah. Fidyah adalah bentuk penebusan bagi mereka yang tidak mampu atau memiliki kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Pemahaman tentang siapa yang berhak tidak membayar utang puasa penting untuk diketahui ketika seseorang tidak dapat berpuasa karena kondisi tertentu. Oleh karena itu, berikut adalah golongan orang yang boleh tidak melunasi utang puasa dan menggantinya dengan fidyah.

BACA JUGA:Manfaat Puasa Ramadhan Bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:5 Tempat yang Perlu Dibersihkan Saat Menyambut Bulan Puasa

Siapakah yang berhak tidak melunasi utang puasa dan menggantinya dengan fidyah?

Fidyah, sebuah denda yang harus dibayarkan karena meninggalkan kewajiban berpuasa selama bulan Ramadhan, memiliki tiga bentuk yang berbeda, yaitu fidyah senilai satu mud, fidyah senilai dua mud, dan fidyah dengan menyembelih hewan. Panduan dari Badan Amil Zakat Nasional menyebutkan tentang siapa yang diizinkan untuk tidak melunasi utang puasa Ramadhan dan menggantinya dengan membayar fidyah.

1. Orang yang Sakit Parah

Golongan pertama yang tidak diwajibkan untuk melunasi utang puasa yaitu orang yang sakit parah. Dalam kategori ini, orang yang mengalami penyakit serius dan tidak memiliki harapan untuk sembuh dianggap tidak wajib berpuasa. 

Contohnya, orang yang menderita penyakit kronis atau mengalami kondisi yang membuatnya tidak mampu berpuasa, seperti pasien yang dirawat intensif. Orang dalam kategori ini hanya perlu membayar fidyah.

2. Lansia

Lansia, atau orang yang sudah tua, juga termasuk dalam kategori yang diizinkan untuk tidak berpuasa dan tidak diwajibkan melunasi utang puasa. Hal ini karena pada usia lanjut, kesehatan seseorang mungkin tidak lagi memungkinkan untuk berpuasa tanpa mengalami kesulitan yang berlebihan.

BACA JUGA:8 Manfaat Diet OCD, Mirip Seperti Puasa

Kategori :