Awalnya Ingin Kabur dari Rumah, Seorang Gadis di Cilacap Dicabuli 3 Orang Kenalan dari Medsos

Senin 01-01-2024,14:33 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Seorang gadis dibawah umur sebut saja Bunga (15), warga Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh 3 orang kenalannya dari media sosial (medsos).

Awalnya Bunga berselisih paham dengan orang tuanya, lalu menghubungi kenalannya dari media sosial yaitu WAP (17) yang merupakan warga Cilacap Selatan, untuk membantunya kabur dari rumah.

"Pelaku menjemput korban dirumahnya dengan alibi membantu korban untuk kabur dari rumah. Namun, oleh tersangka malah dibawa ke sebuah tempat kost di Kelurahan Gunungsimping," kata Kasatreskrim Polresta Cilacap Guntar Arief Setyoko, Senin (1/1/2024).

Selanjutnya, dalam kamar kost tersebut WAP memaksa Bunga untuk berhubungan badan sebanyak 2 kali. Setelah itu, WAP menghubungi tersangka lain yaitu TK (22) warga Desa Karangsari Kecamatan Adipala untuk menjemput Bunga.

BACA JUGA:Satu Orang Wisatawan Asal Bekasi yang Terseret Ombak di Pantai Jetis Cilacap Akhirnya Ditemukan

BACA JUGA:Pantai Selatan Cilacap Kembali Memakan Korban, Seorang Remaja Tenggelam di Pantai Sidayu

"Oleh TK, Bunga diajak kerumahnya lalu terjadi persetuhuhan sebanyak satu kali. Bahkan TK menghubungi tersangka lainnya yaitu TU (33) yang merupakan tetangga tersangka TK," lanjut Kasatreskrim.

Oleh TU, korban dibawa ke sebuah hotel di wilayah Kecamatan Kesugihan dengan dalih hendak mengantar korban pulang ke rumah. Akan tetapi malah disetubuhi sebanyak 2 kali.

"Korban diantar oleh TU ketempat kakaknya yang berada di Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap. Tidak terima dengan perlakuan para tersangka, keluarga korban melapor atas kejadian tersebut," pungkasnya.

Polresta Cilacap menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur ini pada Rabu (27/12/2023) lalu, dan langsung menangkap para tersangka di hari yang sama.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jul)

 

Kategori :