CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Setelah melakukan rapat tahap pertama dengan 3 unsur terkait penetapan upah buruh, Dewan Pengupahan Cilacap kembali menggelar rapat dengan agenda menerima usulan kenaikan upah dari serikat buruh, pengusaha, serta pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, serikat buruh memberikan usulan kenaikan upah di Cilacap sebesar 17 persen atau Rp 405.126. Dengan pertimbangan inflasi serta pertumbuhan ekonomi dan konsumsi rumah tangga.
"Upah minimun di Kabupaten Cilacap sangat jauh dari upah rata-rata minimum secara nasional yaitu sebesar Rp 2.923.309. Sedangkan UMK Cilacap saat ini Rp 2.383.090," katanya, Selasa (21/11/2023).
Bahkan jika dibandingkan dengan data survei komponen hidup layak di Kabupaten Cilacap pada September 2023, yaitu sebesar Rp 2.900.000.
BACA JUGA:Cilacap Dilirik Banyak Investor, Pemkab Cilacap Dorong Investasi Padat Karya
"Nilai UMK sangat jauh dengan nilai komponen hidup layak di Cilacap, sehingga sangat relevan jika serikat buruh meminta kenaikan sebesar 17 persen," lanjutnya.
Sementara itu, dari unsur pengusaha mengusulkan kenaikan upah berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, dengan nilai Alfa 0.2 atau Kenaikan sebesar 3.52 persen (83.789). Sedangkan unsur pemerintah dan akademisi mengusulkan masih berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 sebesar 4,03 persen.
"Harapan kami, Pj Bupati Cilacap memberikan kebijakan dalam mengusulkan angka kenaikan UMK Cilacap 2024 kepada Pj Gubernur, dengan mempertimbangkan usulan dari unsur serikat pekerja seperti dalam aksi beberapa hari yang lalu," pungkasnya. (jul)