Ajukan Gugatan ke PN Jakarta Pusat, Belasan Warga Banyumas Tuntut Anwar Usman Mundur dari Kursi Hakim MK

Senin 13-11-2023,15:42 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Maulidin Wahyu

Kemudian perbuatan Anwar Usman yang memilih untuk tetap bertahan menjadi Hakim Konstitusi adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan bertentangan nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat.

BACA JUGA:Keterangan Terdakwa Sopir Fortuner Dimentahkan Majelis Hakim

BACA JUGA:Keluarga Korban Perundungan Puas dengan Putusan Majelis Hakim Terhadap Pelaku Perundungan di Cimanggu, Cilacap

"Padahal terbitnya Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023, secara yuridis membuktikan bahwa ANWAR USMAN telah melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi, sebagaimana ketentuan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945, (5) Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Artinya sebagai Hakim Konstitusi, yang telah diputus melakukan pelanggaran berat, kedudukan Tergugat sebagai Hakim Konstitusi, bukan saja bisa dianggap cacat moral tapi juga sudah cacat secara konstitusional," ujar Aan.

Sehingga berdasarkan alasan atau dalil-dalil tersebut. Para penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan atau Hakim Pemeriksa Perkara, berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya.

"Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan Tergugat Anwar Usman telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan tercela. Menyatakan Tergugat, sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi. Dan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, sebesar Rp. 1.3 Triliun serta membayar biaya perkara," pungkasnya. (win)

Kategori :