PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Tiga belas warga Banyumas dengan didampingi oleh 18 kuasa hukum mendaftaran gugatan terhadap Anwar Usma di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023) siang.
Para penggugat yang terdiri dari dari 5 orang advokat, 5 orang Mahasiswa Hukum, 2 calon advokat dan 1 penulis, tersebut melayangkan gugatan agar Anwar Usman mundur dari kuris hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru bicara penggugat, Aan Rohaeni, S.H., menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan agar tetap tegaknya marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang mandiri dan merdeka dari campur tangan pihak manapun.
"Para penggugat tidak memiliki kepentingan langsung dengan 3 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah mendaftarkan diri pada KPU. Karena Para penggugat bukan pengurus Partai Politik manapun dan bukan bagian dari tim sukses ataupun relawan. Sehingga gugatan ini diajukan Para Penggugat semata demi memperjuangkan tegaknya ‘marwah’ MK sebagai lembaga peradilan yang mandiri dan merdeka dari campur tangan pihak manapun," jelasnya.
BACA JUGA:Respon Kehebohan Politis, Ketua MK Anwar Usman: Naudzubillah, Tidak!
BACA JUGA:Adik Presiden Jokowi Akan Dinikahi Ketua MK Anwar Usman, Berstatus Janda dan Duda
Diterangkan, warga asal Banyumas tersebut menggugat Anwar Usman dengan alasan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah melakukan Perbuatan Tercela dengan kategori berat.
"Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat memiliki tujuan tunggal agar Anwar Usman secara ksatria segera mundur dari jabatan sebagai Hakim Konstitusi pada MK, semata demi kepentingan bangsa dan negara, demi pulihnya marwah lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi, serta demi menghindari terjadinya konflik horisontal dan vertikal pasca Pemilu 2024," paparnya.
Menurutnya, jika Anwar Usman tidak segera mundur, yang akan menjadi korban adalah Mahkamah Konstitusi dan seluruh masyarakat Warga Negara Republik Indonesia karena berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional, akibat rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi serta tidak ada jaminan hukum bahwa Pemilu Tahun 2024 dapat dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Adil.
"Pilihan Anwar Usman untuk tetap bertahan sebagai Hakim Konstitusi, meskipun non palu, tidak akan pernah bisa memulihkan kepercayaan publikterhadap kemandirian Mahkamah Konstitusi. Disisi lain, bertahannya Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara, karena negara menghambur-hamburkan uang, untuk membayar hakim yang nyatanyata tidak akan pernah bekerja," sambungnya.
BACA JUGA:Hakim PN Banyumas Tinjau Obyek Sengketa Antara Warga dan Pemda di Pasar Sangkalputung Sokaraja
BACA JUGA:Nikita Mirzani di Pengadilan, Ambil Map di Meja Hakim, Dilempar ke Pengacara, Ini Kelakuannya
Ditegaskannya, Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Republik Indonesia (Jokowi, red). Sedangkan semua sengketa di Mahkamah Konstitusi selalu terkait dengan Presiden baik sebagai kepala negara ataupun kepala pemerintahan.
"Oleh karenanya, Anwar Usman tidak boleh dilibatkan dalam mengadili semua sengketa di MK dan sebaiknya segera mundur demi kemandirian lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Para penggugat juga menggugat Anwar Usman atas dasar adanya 2 peristiwa, yang didalamnya memuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, yang dapat dicela oleh masyarakat.