CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Jajaran Polsek Wanareja mengamankan R (37), warga Kabupaten Tasikmalaya lantaran membawa kabur sepeda motor milik AR (40), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.
Awalnya, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Lalu saling bertukar nomor handphone. Kemudian pelaku R mengajak korban untuk bertemu dan berjalan-jalan di sekitar wilayah Wanareja.
"Antara pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial, lalu janjian untuk bertemu dan jalan-jalan mengunakan motor milik korban," kata Kapolsek Wanareja AKP Jarkoni, Kamis (26/10/2023).
Setelah berjalan-jalan, pelaku mengajak korban makan di sebuah warung. Akan tetapi, nasi di warung makan tersebut habis. Hal itu dijadikan kesempatan oleh pelaku untuk membawa lari motor korban.
BACA JUGA:Hari Ini, Gempa Berkekuatan Kecil Kembali Guncang Cilacap
BACA JUGA:PSCS Cilacap Punya Pelatih Baru, Jessie Mustamu, Gantikan Charis Yulianto
"Korban diminta menunggu di warung makan, sementara pelaku pergi menggunakan motor korban dengan alasan untuk membeli nasi," lanjut Kapolsek.
Setelah sekian lama menunggu, pelaku tak kunjung kembali. Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanareja.
"Petugas segera melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi-saksi, dan berhasil melakukan pengamanan terhadap pelaku di wilayah Cisaga Kabupaten Ciamis," beber Kapolsek.
Diketahui, R merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama dan telah melakukan kejahatan selama 5 kali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (jul)