BACA JUGA:Jembatan Kaca di The Geong Hutan Pinus Limpakuwus Jebol, 4 Wisatawan Jadi Korban
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sebab, melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (tya)
BACA JUGA:Jembatan Kaca di The Geong Hutan Pinus Limpakuwus Jebol, 4 Wisatawan Jadi Korban
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sebab, melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (tya)