"Jadi TKP sendiri itu lebih banyak di kos-kosan seperti di wilayah Purwokerto Utara, contohnya ada 5 TKP itu semuanya di kos-kosan. Dan ini dijual ke Indramayu Jawa Barat dan Subang Jawa Barat," paparnya.
Sementara dari 24 para tersangka, 3 tersangka juga kasusnya sudah dilimpahkak ke Kejaksanaan Negeri Purwokerto.
"Untuk pasal yang disangkakan yaitu, pasal 363 ayat 1 ke 3 e, 4 e, 5e KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkas Kasat Reskrim. (win)