PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Masyarakat diminta semakin cerdas dan bisa melaporkan jika diduga ada konten di sosial media yang melanggar maupun masuk berita/kabar bohong. Tak hanya itu, semua warga bisa mengadukan konten perjudian, perundungan online dan sejenisnya.
"Dinkominfo Kabupaten Purbalingga selama ini belum pernah melakukan pengaduan, permohonan blokir dan lainnya. Karena sudah ada fasilitas sendiri yang bisa diakses masyarakat. Kalau blokir situs di pemerintah pusat," kata Kepala Dinkominfo Kabupaten Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti, Jumat 6 Oktober 2023.
Meski begitu, yang dilakukan Dinkominfo selama ini mengarah ke edukasi masyarakat agar memiliki kompetensi digita ldan bijak dalam menggunakan sosmed.
BACA JUGA:Dropping Air Bersih Terus Berlanjut, Paling Banyak di Cilacap Barat
BACA JUGA:Pemkab Cilacap Tengah Menyelesaikan Pengelolaan Pantai Teluk Penyu
"Semua bisa mengadukan/melaporkan jika ada dugaan pelanggaran di suatu konten online. Misalnya melaporkan ke https://aduankonten.id/," tambahnya.
Pengaduan bisa berwujud video, tulisan atau berita yang menyajikan pornografi, SARA dan kategori lain, termasuk berita bohong atau hoax.
Jiah juga mencontohkan, beberapa kali akun platform sosial media dan sejenisnya milik pejabat di Kabupaten Purbalingga kerap diretas dan dipalsukan. Pihaknya hanya melakukan pemberitahuan dan tidak berwenang memblokir akun bersangkutan.
BACA JUGA:Pemkab Cilacap Tengah Menyelesaikan Pengelolaan Pantai Teluk Penyu
BACA JUGA:Stok Berlebih, Tak Semua Stok Elpiji 3 Kilogram Terserap Masyarakat Purbalingga
“Kami di Dinkominfo kabupaten hanya bertugas memberitahukan jika ada berita bohong (hoax). Urusan blokir medsos, website dan lainnya, urusan Kemkominfo Pusat. Masyarakat juga bisa mengecek sendiri terkait informasi hoax atau benar di aplikasi yang mudah dicari di internet,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, sejumlah upaya antisipasi juga sudah dilakukan Dinkominfo Purbalingga dengan turun ke sektor pendidikan sekolah. Memberikan pemahaman soal etika bermedia sosial yang baik dan cara membedakan hoax dan benar. (amr)