CILACAP,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Hasil visum terhadap anak SD di Kecamatan Bantarsari yang dilaporkan mengalami tindak pidana pencabulan sejak kelas 2 hingga 5 SD sudah keluar. Dimana hasil visum tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda telah terjadi tindak pidana pencabulan.
Hal itu dikatakan oleh dr Frianton Tua Saragih, selaku saksi ahli yang pemeriksa kondisi korban.
"Hasil visum negatif dan normal-normal saja, tidak ada tanda-tanda bekas terjadi tindakan pencabulan," katanya, Senin (2/10/2023).
Mendasari hal itu, pihak Polresta Cilacap akan melakukan pendalaman secara khusus dengan menggandeng ahli psikologi untuk melakukan pemeriksaan. Baik bagi korban serta orang tua korban yang telah membuat laporan.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak di Cipari, Pelaku Ternyata Sudah Berkali-kali Melakukan Aksinya
BACA JUGA:Berkas Perkara Kasus Perundungan di Cimanggu, Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Hasil visum tidak bisa dibantah dan hasilnya berbeda dengan kenyataan. Ini perlu kita dalami apakah benar- benar terjadi ada pencabulan atau tidak," Kata Kapolresta Cilacap ketika dikonfirmasi, Selasa (3/10/2023).
Dalam kasus tersebut, pihak Polresta Cilacap sudah memeriksa 5 orang saksi. Kapolresta menegaskan, setiap kasus yang masuk pasti akan diproses lebih lanjut termasuk kasus ini. Sehingga ia meminta masyarakat jangan pernah mempercayai hoaks yang beredar.
"Banyak yang beranggapan pelaku belum ditangkap dan masih berkeliaran. Namun fakta dari ahli saja tidak sesuai dengan yang dilaporkan. Saya minta masyarakat jangan tergopoh-gopoh mempercayai berita yang tidak benar. Kita akan dalami lagi," tegasnya.
Sebelumnya, ramai dan viral bahwa telah terjadi tindakan pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh 7 pelaku sejak korban kelas 2 SD hingga sekarang menduduki kelas 5 SD di Kecamatan Bantarsari.
Dimana diberitakan bahwa korban baru berani bercerita kepada oranga tua korban dan ditindaklanjuti, dengan membuat laporan ke pihak Kepolisian pada bulan September lalu. (jul)