Barang Ilegal Hasil Sitaan di Lapas Narkotika Nusakambangan Dimusnahkan

Minggu 01-10-2023,18:24 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Lapas Narkotika Nusakambangan melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penyitaan petugas, yang dilakukan hingga pertengahan September.

Barang-barang tersebut terdiri dari tali tambang, botol kaca serta potongan logam yang tidak semestinya dimiliki atau disimpan oleh para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).

"Giat ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menegakkan ZERO HALINAR (Handphone, Pungli dan Narkoba) di lingkungan Lapas Narkotika," kata kepala Lapas Narkotika RM Kristyo Nugroho ketika dikonfirmasi, Minggu (1/10/2023).

Menurut Kristyo, pihaknya rutin melakukan giat razia serta pemeriksaan pada masing-masing kamar WBP setiap satu minggu sekali. Sedangkan pemusnahan dilaksanakan secara berkala.

BACA JUGA:Tersangka Perundungan di Cimanggu, Cilacap, Mengaku Perbuatannya Salah

BACA JUGA:Kekeringan di Cilacap Kian Meluas, Dropping Air di 57 Desa di 17 Kecamatan, Paling Parah Kecamatan Kawunganten

"Kita lakukan pembenahan di masing-masing sektor, termasuk giat razia dan pemusnahan. Tujuanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas," lanjutnya.

Kepada para Pegawai Lapas, dia meminta untuk menanamkan prinsip back to basic atau prinsip dasar permasyarakatan. Sehingga permasalahan-permasalahan yang sering muncul tidak akan terjadi di Lapas Narkotika.

"Kita terapkan prinsip dasar, sehingga permasalahan-permasalahan tidak akan muncul pada unit kerja kita. Mari bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan hal itu," pungkasnya. (jul)

 

Kategori :