RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – KUR (Kredit Usaha Rakyat) Super Mikro adalah penyemalat bagi paha pekerja yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan Pahlawan UKM Pemula.
Pemerintah melalui komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan suatu skema KUR Super Mikro yang menjadi peminjaman baru untuk para pekerja PHK atau UMKM pemula.
Jika kalian memiliki usaha yang produkti berskala mikro tetapi terhambat dengan kurangnya modal. Kalian bisa mencoba program dari pemerintah ini. Program KUR Super Mikro ini pertama kali diluncurkan pada pertengahan Agustus 2020.
KUR Super Mikro ini awalnya memiliki bunga yang cukup rendah berutujunan untuk membantu para peminjam. Namun di tahun 2023 ini adanya kebijakan dari pemerintah menghilangkan subsidi dan memberikan bunga KUR Super MIkro hanya 6 persen.
BACA JUGA:Program KUR Bank BJB 2023, Syarat yang Perlu Disiapkan Agar Langsung Cair
BACA JUGA:Cepat Cair ! Begini Cara Pengajuan dan Syarat KUR Bank Jateng
Untuk jangka waktu KUR Super Mikro ini adalah 3 tahun paling lama untuk kredit/pembiayaan modal untuk kerja atau paling lama adalah 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi. Yang dimana sesuai dengan grace period penilaian Penyalur KUR.
KUR Super Mikro ini juga memiliki skema sendiri. Usaha atau proyek yang dibiayai oleh KUR itu sendiri akan menjadi agunan pokok tanpa diperlukan agunan tambahan lainnya.
Ada juga syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh penerima KUR Super Kecil, yaitu:
1. Masuk dalam kategori usaha yang mikro (UKM dari para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja dan UKM dari usaha yang produktif bersakala mikro).
BACA JUGA:Mudah dan Cepat, Inilah Syarat dan Cara Pengajuan KUR BCA Online untuk UMKM
BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah, Solusi Pembiayaan yang Berbasis Syariah
2. Tidak ada batasan lama usaha didirikan bagi penerima KUR Super Mikro. Namun usaha yang kurang dari 6 bulan harus memenuhi sebuah persyaratan, yaitu:
a. Mengikuti program pendampingan (Baik secara formal ataupun informal)
b. Tergabung dalam sebuah kelompok usaha