PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dua warga Kabupaten Banjarnegara ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Purbalingga di pinggir jalan Lapangan Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Keduanya adalah MP (20), Desa Parakan Bleber RT 1 RW 2, Kecamatan Purwanegara dan RD (26), Dusun Mergayasa Kulon, Desa Gumiwang RT 2 RW 1, Kecamatan Purwanegara.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, dari tangan kedua tersangka Polisi menemukan satu paket plastik klip transparan.
"Berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,33 gram," katanya saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Selasa, 8 Agustus 2023.
BACA JUGA:Anggota Bamin SPKT Polres Purbalingga Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Dia menjelaskan, modus keduanya membeli sabu dengan cara memesan kepada seseorang dengan inisial G, melalui pesan WhatsApp (WA). Pelaku G saat masih masih dalam pencarian dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah memesan melalui WA, penjual yakni G meminta kepala pelaku untuk membayar sabu yang dipesannya menggunakan seekor Kucing.
"Setelah terjadi kesepakatan, kemudian keduanya dikirimi foto alamat lokasi sabu berada, dengan disertai dengan petunjuk arah," ujarnya.
Setelah itu kemudian pelaku mengambil sabu di alamat yang dikirimkan oleh penjual tersebut. Sabu tersebut rencananya akan digunakan bersama-sama.
BACA JUGA:Cabor Renang Sumbang Satu Medali Perunggu dalam Porprov Jawa Tengah 2023
Kasus ini sendiri terungkap, ketika petugas Unit Opsnal Satresnarkoba Polres melakukan Pemantauan dan Observasi di wilayah Kecamatan Kalimanahm
Petugas mendapat informasi dari warga terdapat orang yang tidak dikenal meminjam alat komunikasi handphone untuk mencari sesuatu dipinggir jalan lapangan Jompo.
"Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga mendatangi orang tersebut. Setelag dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan. Serta, dilakukan pengecekan alat komunikasi ternyata yang bersangkutan sedang mencari sesuatu," jelasnya.
Kemudian dilakukan pencaria ditemukan berupa 1 satu plastik klip yang didalamnya berisi serbu putih diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti yang saat berada didalam bungkusan tisu yang dimasukkan kedalam bungkus bekas rokok.
BACA JUGA:Tak Semua Pemilik Kartu Pencaker Lapor Diterima Kerja, Ini Langkah Dinaker Purbalingga
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Purbalingga guna pemeriksaan lebih lanjut. (tya)