PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Anggota Polres Purbalingga berinsial Brigadir MRR diberhentikan dari anggota Polri, Selasa, 8 Agustus 2023. Pemberhentian didasari dengan Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor : Kep/1340/VII/2023.
Dia diberhentikan dari anggota korps Bhayangkara dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Halaman Mapolres Purbalingga.
Sebelum diberhentikan dari anggota Polri, dia bertugas sebagai Bamin SPKT Polres Purbalingga. Dia diberhentikan setelah meninggalkan tugas secara tidak sah. Yakni, dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengatakan, Polri berkomitmen untuk memberikan reward dan punishemen kepada anggotanya.
BACA JUGA:Cabor Renang Sumbang Satu Medali Perunggu dalam Porprov Jawa Tengah 2023
"Anggota yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan. Sedangkan anggota yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan tindakan yang dilakukan," katanya.
Dia berharap hal ini menjadi pelajaran bersama anggota Polri di Polres Purbalingga. Sehingga, ke depan pelanggaran anggota tidak terjadi lagi di Polres Purbalingga
"Dengan pelaksanaan tugas yang baik. Maka akan menghindari pelanggaran yang dapat berakibat diberhentikan dari dinas kepolisian. Seperti satu personel Polres Purbalingga tersebut," ujarnya.