PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Para pencari kerja (Pencaker) di Kabupaten Purbalingga tidak langsung melaporkan dirinya ketika mereka diterima kerja. Padahal itu penting untuk pendataan dan dasar melihat jumlah tenaga kerja yang sudah bekerja.
"Kalau secara umum kami data jumlah pencaker tergantung dari yang mengurus kartu pencari kerja. Namun itu akan lebih valid jika mereka melaporkan diri sudah diterima kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, Heriyanto, Senin 7 Agustus 2023.
Heriyanto menambahkan, pencaker yang sudah diterima kerja sebenarnya bisa langsung melapor atau secara online di medsos Dinaker atau Balai Latihan Kerja (BLK) Purbalingga.
"Kami saat ini masih on proses menginput data laporan yang masuk. Kalau jumlah fix sangat dinamis dan saat sudah masuk, akan kami tata agar bisa dijadikan dasar ketenagakerjaan," tambahnya.
BACA JUGA:Tak Kunjung Dikerjakan, Rekanan Jembatan Wika Diminta Lakukan Percepatan
Sementara itu, sejak resmi dibuka pelayanan Desember 2022 lalu, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga, paling mendominasi pemohon kartu pencari kerja atau kartu kuning (AK1).
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Muchammad Umar Faozi menjelaskan, setiap hari jumlah pemanfaat/pemohon MPP mencapai 100 orang. Kisaran 90 orang lebih mengurus AK1. (amr)