Menurutnya pun, mengenai perpanjangan jabatan kades 9 tahun, masyarakat jangan terpengaruh dulu dengan isu liar.
"Apakah kita melaksanakan dipercepat atau akan dilaksanakan penundaan sampai dengan tahapan Pemilu ini selesai lalu kemudian berkembang isu adanya 9 tahun masa jabatan kepala desa karena sifatnya itu tidak bisa menjadi acuan kami dalam dasar penyelenggaraan pelaksanaan pemilihan kepala desa, jadi mengenai isu itu tentu kita juga akan melihat progresnya dan petunjuk yang kami terima," tutupnya. (win)