BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Aspem Kersa Setda Banyumas dan Dinsospermades Banyumas turut hadir memediasi warga yang menggelar demo dan menuntut agar Pilkades di Desa Datar tetap dapat dilaksanakan tahun 2023 ini.
Pemda Banyumas hadir untuk memfasilitasi tuntutan pengunjuk rasa yang menginginkan Kepala Desa Datar Warsito agar segera mundur dari jabatannya. Tuntutan itu dilakukan warga, agar Desa Datar dapat mengikuti Pilkades serentak tahun ini bersama dengan desa lainnya.
"Kita memfasilitasi tuntutan masyarakat agar Pilkades Datar dilaksanakan di tahun ini. Di Kabupaten Banyumas saat ini sudah 60 persen tahap akhir. Dari Kemendagri dan Kejaksaan sudah keluar izinnya, intinya Pilkades bisa dilaksanakan di tahun ini," kata Bambang Junaidi, Kabid Bina Pemerintah Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Banyumas di balai Desa Datar, Senin (17/7/2023).
BACA JUGA:Warga Desa Datar Sumbang Banyumas Geruduk Balai Desa Tuntut Pelaksanaan Pilkades
Terdapat 17 Desa di Kabupaten Banyumas yang masa jabatannya akan berakhir pada 27 Desember 2023, dan baru 14 Kepala Desa yang bersedia mengundurkan diri dan menyetujui dapat dimajukannya pelaksanaan Pilkades yaitu pada 23 Oktober 2023.
"Ada 14 Kades yang mengundurkan diri dan ada surat pernyataan sehingga nanti Bupati berdasarkan hal itu maka dilaksanakan Pilkades," sambungnya.
Namun untuk di Desa Datar, setelah mediasi dilaksanakan, Kades Datar akan mengundurkan diri atau tidak menunggu hasil koordinasi antara Warsito dengan keluarga dan pihak pendukung.
"Sehingga nanti apapun hasilnya, apakah di desa datar itu dilaksanakan tergantung dari nanti di hari Kamis pertemuan setelah tabayun Kades dengan pendukung dengan keluarga. Tapi intinya di desa lain di 14 Desa itu sudah siap untuk pelaksanaan pilkades," papar Bambang.
BACA JUGA:Agenda Pilkades Serentak Banyumas Tahun Ini Maju, BPD Kracak Jadwalkan Sosialisasi Akhir Juli
Kades Desa Datar, begitu juga dengan Kades Sokaraja Tengah, dan Kebanggan ingin menghabiskan masa jabatannya, sehingga ketika jabatan masih terisi tentunya tidak dapat dilaksanakan Pilkades serentak.
"Intinya kami dari pemerintah kabupaten itu menunggu surat pernyataan dari masing-masing Kades nanti dari surat pernyataan itu kita buat top schedule sosialisasi sampai dengan nanti fasilitasi untuk pelaksanaan pilkades bisa dilaksanakan di desa," terangnya.
Apalagi menurutnya, polemik agar Pilkades di Desa Datar segera dilaksanakan, salah satunya ialah isu wacana perpanjangan jabatan kades 9 tahun dalam RUU Desa. "Salah satunya itu karena apa, karena juga isi seperti itu muncul, tapi kami juga akan koordinasi dengan pusat berkaitan dengan itu supaya nanti Kades tidak ada bertanya-tanya. Jadi kita juga nanti kan koordinasi ke pusat. Apakah isu tersebut benar adanya," bebernya.
BACA JUGA:Pilkades Serentak 2023, Kades Gumelar Lor Sudah Serahkan AMJ ke BPD
Senada dengan hal itu, Aspem Kesra Setda Banyumas, Nungky Hari Rachmat menjelaskan, salah satu syarat agar Pilkades itu dapat dilaksanakan jika jabatan kades kosong atau mengundurkan diri.
"Kades Datar karena ada keinginan untuk menghabiskan sisa masa jabatan, maka ketika jabatan masih terisi, tidak bisa dilaksanakan Pilkades," paparnya.