Enam Kades Nyaleg Belum Diberhentikan, Dinsospermades : SK Turun Sebelum Masa Jabatan Bupati Berakhir

Jumat 23-06-2023,13:44 WIB
Reporter : Mahdi Sulistyadi
Editor : Susi Dwi Apriani

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Enam kepala desa (kades) yang mencalonkan diri menjadi bakal calon legislatif (bacaleg), masih aktif menjadi kades. Dalam persyaratan menjadi bacaleg, kades harus menyertakan surat pemberhentian. 

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinsospermades Kabupaten Banyumas, Bambang Junaidi mengatakan, pada prinsipnya kades menyampaikan surat pemberhentian kepada BPD. 

"Dari BPD ada tanda terimanya. Kemudian BPD melakukan musyawarah BPD. Saat ini sudah masuk semua surat pemberhentian. Kami juga sudah meminta untuk ditunjuk Pj kadesnya," kata dia, Jumat (23/6/2023). 

BACA JUGA:Polisi Amankan Perempuan yang Diduga Ibu dari Empat Tulang Bayi yang Ditemukan di Tanjung

Dia menjelaskan, sesuai aturan kades bisa berhenti karena tiga hal. Yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. 

"Ketika surat pernyataan pengunduran diri sudah diterima BPD, artinya ketika nantinya jadi atau tidak caleg tetap tidak bisa kembali menjadi kades," tuturnya. 

Dia menambahkan, sesuai PKPU, pemberhentian paling lambat pada 3 Oktober. Namun, dikarenakan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas selesai masa jabatan pada 24 September, maka SK pemberhentian diterbitkan sebelum itu.

BACA JUGA:Sanca 2,5 Meter Diamankan Warga Desa Selandaka Sumpiuh

Terkait hal itu, pihaknya akan memanggil keenam kades. "Pekan depan,akan saya panggil ke enam kades tersebut," imbuhnya. 

Dia menambahkan, ke-enam kades tersebut yakni Kades Dermaji Kecamatan Lumbir Bayu Setyo Nugroho, Kades Jatisaba Kecamatan Cilongok Warid, Kades Karangsalam Kecamatan Kemranjen Roso, Kades Karanggedang Kecamatan Sumpiuh Andri Kusmayadi, Kades Panusupan Kecamatan Cilongok Imam Sangidun, dan Kades Sirau Kecamatan Kemrajen Mualliful Khasan. (mhd) 

Kategori :