PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga memiliki dua agenda pengawasan tahapan Pemilu Serentak 2024, dalam waktu dekat ini.
Yakni, pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga.
Dr Imam Nurhakim, Ketua Bawaslu Purbalingga mengatakan, Bawaslu Kabupaten Purbalingga sudah menyiapkan strategi pengawasan dua agenda tersebut.
“Untuk memantapkan langkah pengawasan ke depan, kita (jajaran Bawaslu, red) harus memahami ketentuan kedua tahapan tersebut. Yakni, pencermatan DPS dan Pendaftaran Calon Anggota DPRD dengan baik,” katanya.
Teguh Irawanto, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Purbalingga menjelaskan, pengumuman tahapan pendaftaran calon Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga telah dilakukan oleh KPU Purbalingga pada 24 April 2023 lalu.
"Kemudian akan diikuti pembuka pendaftaran pada tanggal 1 Mei 2023 mendatang," ujarnya.
Terkait strategi pengawasan yang dilakukan Misrad, Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Purbalingga menjelaskan, proses pengawasan pemutahiran data pemilih (mutarlih) dilakukan dengan melakukan pencermatan.
"Ini dilakukan untuk memastikan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus terdaftar dalam DPS yang selanjutkan akan ditetapkan menjadi DPSHP," lanjutnya.
Setiawati, Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengatakan, seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Purbalungga harus mencurahkan tenaga, pikiran dan waktunya guna mensukseskan pengawasan tahapan.
"Termasuk dengan bekerja penuh waktu tanpa melihat jam dan kalender hari libur. Hal itu guna menunjang urgensi tugas pengawasan. Sehingga proses pengawasan bisa berjalan optimal," imbuhnya. (tya)