Belum Ada SE Soal Parsel dan Kendaraan Dinas Untuk Mudik di Purbalingga

Selasa 04-04-2023,15:47 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Indri Agustina

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Pemkab Purbalingga melalui Bupati atau Sekda, hingga April menjelang lebaran ini, belum mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai parsel maupun kendaraan dinas untuk mudik.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Purbalingga, Gunanto Eko Saputro mengungkapkan secara singkat jika belum ada edaran soal itu. "Belum ada surat edaran," katanya singkat, Selasa 4 April 2023 sore.

Catatan Radarmas, pada lebaran tahun 2022 lalu, pemberian segala bentuk gratifikasi seperti bingkisan (Parsel), uang dan pemberian lain kepada pejabat dan pegawai di jajaran Pemkab Purbalingga dilarang. 

Terutama menjelang lebaran tahun ini. Bupati Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 180/7664/2022, tanggal 20 April 2022. Yaitu larangan menerima gratifikasi melalui bentuk apapun yang terkait jabatannya menjelang lebaran ini.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Purbalingga, Adi Purwanto mengungkapkan, mengenai Parsel, ia mengimbau kepada para ASN untuk tidak takut menerimanya asalkan melaporkan kepada yang berwenang. 

Keberadaan parsel saat lebaran bisa mendongkrak UMKM termasuk yang ada di Kabupaten Purbalingga sehingga itu juga sejalan dengan edaran Gubernur Jawa Tengah jelang Ramadan.

“Kan sudah ada edaran. Jadi jangan takut asalkan dilaporkan. Nanti parselnya bisa dikasih ke teman atau tetangga yang lebih membutuhkan,” ujarnya, Senin 3 April 2023 kemarin. (amr)

Kategori :