BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Mario Samudera Siahaan membacakan tuntutan kepada terdakwa Winda Puspita, Selasa (4/4).
Terdakwa tersangkut perkara penipuan investasi knalpot bernilai miliaran rupiah.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun," tegas Mario Samudera dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas , yang diKetuai Rino Ardian Wigunardi dengan anggota Suryo Negoro dan Firdaus Azizy.
BACA JUGA:Polresta Banyumas Tangkap 14 Pelaku Jaringan Narkotika di Banyumas
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan sebagai tindakan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri.
Sehingga, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat.
Terdakwa juga telah menikmati hasil dari perbuatannya.
BACA JUGA:?9.905 Ruas Jalan Lingkungan di Banyumas Diusulkan dibuat SK Jalan Lingkungan Terbaru
Meskipun demikian, terdapat hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa sopan dalam menjalani persidangan.
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua, Rino Ardian Wigunardi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya.
"Mengajukan pembelaan secara tertulis," kata terdakwa setelah koordinasi dengan penasihat hukumnya.
BACA JUGA:Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Bunuh Korban dengan Racun
Sehubungan dengan hal tersebut, terdakwa memohon waktu selama satu minggu untuk mempersiapkan pembelaan.
Dari persidangan sebelumnya terkuak total ada 13 orang yang tanam modal dengan nilai Rp 12,7 miliar ke terdakwa.