Gadaikan Mobil Rental, Pasutri asal Dayeuhluhur Mendekam di Penjara

Jumat 31-03-2023,15:19 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Ali Ibrahim

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pasangan suami istri terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya mereka dilaporkan menggadaikan mobil rental yang mereka sewa.

Mereka adalah BF (24) warga desa Matenggeng Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap dan DP (31) warga desa Karanggayam Kecamatan Lumbir Kab Banyumas. 

"Mereka menyewa mobil toyota avanza 1.3 G M/T tahun 2015 dengan kesepakatan sewa per bulan sebesar Rp 8.000.000,00," Kata Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto ketika dikonfirmasi, Jumat 31 Maret 2023.

Iptu Gatot mengatakan, sebelumnya pelaku sudah menyewa mobil selama 4 bulan sejak bulan November 2022, namun pada saat bulan berikutnya pelaku tidak memenuhi kewajibanya untuk membayar sewa.

"Akhirnya pemilik mobil rental meminta pelaku untuk mengembalikan kendaraanya, namun di ketahui mobil tersebut sudah di Gadaikan di Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas," lanjutnya.

Mengetahui hal tersebut, korban/pemilik mobil rental segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dayeuhluhur kemudian segera ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka.

"Mereka ditangkap pada Sabtu 25 Maret 2023, akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 160  juta," tambah Iptu Gatot.

Saat ini pasutri tersebut resmi ditahan dan dikenakan Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.(jul)

Kategori :