PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tersangka kasus pencurian yang terjadi di komplek pembangunan Kampus 2 Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu), SD (24) warga Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga mengaku, nekat mencuri barang milik rekan kerjanya di proyek pembangunan, karena banyak hutang.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.
"Tersangka juga mengaku memiliki banyak hutang. Sedangkan gaji bekerja di proyek dibayarkan tiap dua minggu sekali," katanya, saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Kamis, 30 Maret 2023.
BACA JUGA:Curi Barang Teman Kerja di Lokasi Pembangunan Kampus UIN Saizu, Warga Kutasari Ditangkap Polisi
Dia mengungkapkan, saat diinterogasi tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi proyek pembangunan kampus tersebut. Yakni, pada 17 Februari 2023, 26 Februari 2023 dan 8 Maret 2023.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya dua unit telepon genggam, satu unit rokok elektrik, satu tas ransel warna hitam, satu tas warna merah, satu tas selempang warna abu-abu. Selain itu, kuitansi pembelian dan dusbook handphone milik korban.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Satreskrim Polres Purbalingga telah mengungkap kasus pencurian berlanjut yang terjadi di lokasi pembangunan Kampus 2 UIN Saizu di Karangsentul, Purbalingga.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian yang terjadi di komplek pembangunan Kampus 2 Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu), Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, berhasil diungkap Satreskrim Polres Purbalingga.
Tersangka yang diamankan yaitu SD (24) warga Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka merupakan salah satu pekerja proyek di lokasi pembangunan kampus tersebut. (tya)