PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dilarang menggelar kegiatan buka puasa (bukber) bersama.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait kebijakan tersebut.
"Tentunya kami akan mengikuti arahan dari bapak presiden. Nanti akan ada surat edaran terkait hal ini," kata Bupati kepada Radarmas, ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Purbalingga.
Bahkan, terkait arahan larangan bukber pejabat tersebut, amaliyah bulan Ramadan yang dilakukan Pemkab Purbalingga juga mengalami perubahan.
"Biasanya kita menggelar Tarawih bersama selama bulan Ramadan. Kali ini, kami ubah menjadi kegiatan Salat Ashar bersama," ujarnya.
Dia menjelaskan, kegiatan Salat Tarawih bersama biasanya akan diikuti dengan kegiatan makan bersama atau bukber. Namun, kegiatan Salat Ashar bersama tidak akan diikuti dengan bukber.
Sebab, acara akan selesai sebelum buka puasa atau adzan Magrib. "Ini sudah kita laksanakan selama beberapa tahun terakhir," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta jajaran pemerintah untuk berbuka puasa secara sederhana pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, hal itu mengingat gaya hidup aparatur sipil negara dan pejabat pemerintah tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Karena itu, para pejabat pemerintah diminta tidak mengundang pejabat lainnya saat melakukan bukber. Namun, larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada jajaran pemerintah dan tidak berlaku bagi masyarakat umum. (tya)