PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masih ingat dengan kasus pembuangan bayi di Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Rabu, 22 Maret 2023? Polres Purbalingga akhirnya merilis kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Senin, 27 Maret 2023.
Dalam rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan tersebut, terungkap bahwa tersangka YL (32), Ibu Rumah Tangga, warga Desa Karangtalun R T 1 RW 6, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga, melahirkan di jamban milik kakaknya. Bayi masih hidup ketika dilahirkan oleh tersangka.
Wanita yang berdomisili Desa Karangnangka RT 2 RW 4, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga itu, merasakan pecah ketuban, Rabu, 22 Maret 2023 sekira pukul 03.30 WIB.
Kemudian sekira pukul 04.00 WIB, tersangka pergi ke kamar mandi rumah untuk kencing. Selanjutnya sekira pukul 05.30 WIB, tersangka merasakan sakit perut seperti akan melahirkan.
"Akhinya tersangka pergi ke jamban milik kakaknya dan melahirkan dijamban tersebut. Kemudian tersangka menutup mulut dan hidung bayi yang baru dilahirkannya agar tidak menangis," jelasnya.
Kemudian bayi digendong dibawa ke saluran air, yang berada tak jauh dari jamban tersebut. Selanjutnya membuang bayi tersebut ke saluran air yang arusnya cukup deras, untuk dihanyutkan.
Kasus ini terungkap, setelah unit 4 (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga bersama dengan INAFIS Polres Purbalingga di pimpin Kasatreskrim melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, melaksanakan otopsi terhadap mayat bayi laki-laki di RSUP dr Margono Soekarjo Purwokerto.
Kemudian unit PPA dibantu oleh unit Resmob Satreskrim Purbalingga mencari informasi tentang ibu yang telah melahirkan.
"Setelah mendapatkan informasi terduga di sekitar lokasi penemuan bayi. Kemudian dilakukan pemeriksaan fisik terhadap terduga di RSUD Purbalingga. Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokter dan dua alat bukti yang cukup, unit PPA Polres Purbalingga kemudian menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka," jelasnya. (tya)