PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Jumlah daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Purbalingga dalam Pemilu 2024 akhirnya bisa dipastikan tetap. Hanya saja, ada penambahan kursi di legislatif, dari 45 kursi menjadi 50 kursi.
Saat rapat bersama lintas jajaran dan organisasi, Kamis 16 Maret 2023, Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Purbalingga, Zamaahsari A. Ramzah menjelaskan, keputusan KPU RI tentang Dapil di Purbalingga sama dengan Pemilu 2019.
Adapun perubahan hanya pada jumlah kursi adalah sebagai berikut, Dapil Purbalingga 1 yang meliputi Kecamatan Bukateja, Kemangkon dan Purbalingga mempunyai alokasi kursi semula sebanyak 9 (sembilan) kursi menjadi 10 (sepuluh) kursi
Dapil Purbalingga 2 yang meliputi Kecamatan Bojongsari, Kalimanah, Kutasari dan Padamara mempunyai alokasi kursi semula sebanyak 10 (sepuluh) kursi menjadi 12 (dua belas)
Dapil Purbalingga 3 yang meliputi Kecamatan Bobotsari, Karangjambu, Karangreja dan Mrebet mempunyai alokasi kursi semula sebanyak 9 (sembilan) kursi menjadi 10 (sepuluh) kursi
Dapil Purbalingga 4 yang meliputi Kecamatan Karanganyar, Karangmoncol, Kertanegara dan Rembang mempunyai alokasi kursi sebanyak 10 (sepuluh) kursi
Dapil Purbalingga 5 yang meliputi Kecamatan Kaligondang, Kejobong dan Pengadegan mempunyai alokasi kursi semula sebanyak 7 (tujuh) kursi menjadi 8 (delapan) kursi.
"Kami hanya mensosialisasikan dan menyerap usulan. Tapi keputusan tetap ada di KPU pusat,” ungkapnya.
Sebelum mengusulkan ke pusat, KPU Purbalingga sudah membuka masukan dari parpol dan masyarakat. Seperti penambahan jumlah Dapil hingga enam Dapil yang semula lima.
Ada pula simulasi pergeseran pengelompokkan Kecamatan pada suatu Dapil, namun akhirnya segala jenis masukkan yang berasal dari Partai Politik dan unsur masyarakat lain harus pula mengikuti apa yang diputuskan oleh KPU pusat atau KPU RI. (amr)