PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Meski hanya sebatang pohon tepi jalan milik pemerintah, namun masyarakat umum maupun suatu kelompok, tak bisa asal tebang atau menghilangkan pohon itu.
Mereka harus melapor melalui surat permohonan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU) PR Purbalingga. Lalu dinas akan menghitung taksiran harga untuk mengganti pohon itu yang dibebankan kepada pemohon.
Kepala Bidang Bina Marga DPU PR Purbalingga, Tri Wibowo SE, Minggu 5 Maret 2023 mengatakan, ketika ada pemohon mengajukan penebangan total, maka ada surat ke pemkab. “Urutannya, kami menerima permohonan, lalu dihitung dan diserahkan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda). Lalu pemohon membayar retribusi yang telah ditentukan Bakeuda,” rincinya.
BACA JUGA:DPU PR Kontinyu Awasi Pohon di Tepi Jalan Pemerintah, Ini Penyebabnya
Petugas dinas akan mengecek ke lokasi, menentukan ditebang habis atau hanya dipangkas. Adanya permohonan resmi penebangan karena pohon tepi jalan masuk salah satu aset daerah.
Sehingga harus didata dan diketahui, nantinya akan dihapus atau dipertahankan keberadaan aset itu. Jika pohon ditebang, maka akan ada surat perintah dari dinas melalui UPT DPU PR di wilayah bersangkutan dan diteruskan dengan kegiatan penebangan.
Mengenai biaya penggantian per pohon, ada di regulasi yang dibayarkan ke kas daerah. “Nantinya pohon akan diganti di lain tempat dengan anggaran dari kas daerah. Ketika pengusaha, masyarakat sudah memenuhi kewajiban, ada tembusannya sampai tingkat pemerintah desa. Lalu, baru dilakukan penebangan,” jelasnya.
Penebangan pohon juga tetap memperhitungkan keselamatan pengguna jalan bersangkutan. Bagi pemkab, jika kondisi membahayakan, maka bisa ditebang. Namun jika hanya membutuhkan pemangkasan, maka hanya dipangkas agar tidak berpotensi menganggu sekitar. (amr)