Awas! Ini Sanksi Tegas Jika Terbukti Timbun Bapokting di Gudang

Selasa 28-02-2023,14:48 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Ali Ibrahim

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga mengingatkan pemilik usaha dan gudang agar menghindari penimbunan bahan pokok penting (Bapokting). Jika ada yang terbukti menimbun, bakal ditindak tegas dengan melihat tingkat pelanggarannya. 

Kepala Dinperindag Purbalingga, Johan Arifin mengungkapkan, sampai tahun 2023 ini belum ada laporan dugaan penimbunan bapokting. Saat ada pelanggaran akan dilihat pelanggaran kecil, sedang dan berat.

"Pelanggaran berat bisa berurusan dengan aparat penegak hukum ke ranah pidana dan pencabutan izin usaha gudang," tegasnya, Selasa 28 Februari 2023.

Lebih rinci dijelaskan, pada Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

Ia kembali mengingatkan, jangan sampai ada gudang yang disalahgunakan untuk menimbun barang. Karena akan merugikan masyarakat luas dan pemerintah. 

Johan juga mengingatkan, pergudangan wajib memiliki izin gudang dan ada daftar gudang. Jika tidak ada, akan segera diminta secara administrasi mengurusnya di dinas. 

Pengalaman tahun- tahun sebelumnya, saat dilakukan sidak, tidak ditemukan penyalahgunaan gudang. Semua sudah sesuai tata aturan. 

Misalnya arus barang masuk awal maka keluar awal (first in first out). Dengan begitu, akan terlihat jika ada penimbunan atau unsur melakukan upaya menimbun barang. (amr)

Kategori :