Jelang Muskab, Empat Pengurus MUI Kabupaten Purbalingga Mundur

Minggu 19-02-2023,17:44 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Ali Ibrahim

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purbalingga memanas menjelang Musyawarah Kabupaten (Muskab). 

Empat pengurus MUI mundur dari kepengurusan, karena pelaksanaan Muskab telah melanggar aturan organisasi. 

Empat pengurus MUI tersebut adalah H Suroso Abdurrazak (Wakil Ketua IV Dewan Pertimbangan), Drs H Ahmad Khotib MPd (Ketua II Dewan Pimpinan Harian), H Anang Choirul Mujab SAg (Ketua V Dewan Pimpinan Harian), serta Drs H Makhfuri (Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Harian).

BACA JUGA:Proses Coklit Mutarlih Pemilu 2024 Terkendala Jaringan dan Cuaca Ekstreem

Drs H Makhfuri, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Harian MUI Kabupaten Purbalingga mengatakan, empat orang pengurus MUI tersebut mengundurkan diri, karena kecewa Muskab diundur. 

Sebab, dengan diundurnya jadwal Muskab tersebut, sudab melanggar aturan organisasi. Hal itu diungkapkan olehnya kepada Radarmas, Minggu, 19 Februari 2023 sore.

"Sesuai tahapan organisasi yang telah kami tempuh, Muskab dilaksanakan di Pendapa Dipokusumo, Sabtu, 11 Februari 2023. Karena kepengurusan harua sudah berganti sebelum SK kepengurusan MUI Kabupaten Purbalingga usai, yakni ada tanggal 14 Februari 2023," jelasnya mewakili tiga pengurus, yang mengundurkan diri.

BACA JUGA:Ini Cara Desa Pekuncen Keluar dari Kemiskinan Ekstrem

Dia menambahkan, namun setelah rapat dengan pihak terkait di ruang rapat Bupati menyepakati Muskab dilaksanakan, pada Sabtu, 11 Februari 2023. Pada Kamis, 9 Februari 2023 ada perintah dari pihak luar MUI, Muskab harus diundur.

Dia menyebutkan adanya intervensi dari pihak luar untuk menunda Muskab, telah mengganggu independensi MUI Kabupaten Purbalingga. Apalagi, intervensi tersebut membuat MUI Kabupaten Purbalingga melanggar aturan organisasi.

Karena menggelar Muskab setelah kepengurusan MUI Kabupaten Purbalingga, masa jabatannya habis. Sehingga, saat ini MUI Kabupaten Purbalingga berstatus quo atau mengalami kekosongan kepengurusan.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Mulai Besok Pagi Jembatan Kali Pelus Arcawinangun Bisa Dilalui Kendaraan Roda Dua

"Surat pengunduran kami berempat sudah kami kirimkan kepada MUI Jawa Tengah, dengan surat pengantar dari Ketua MUI Kabupaten Purbalingga,"  ujarnya.

Ketua MUI Kabupaten Purbalingga Roghib Abdurrahman merestui pengunduran diri keempat pengurusnya tersebut. Hal itu terlihat dengan diberikannya surat pengantar pengunduran diri keempat pengurus tersebut, kepada MUI Jawa Tengah. 

Surat pengantar yang diberikan memiliki Nomor: 164/MULPBG/II/2023. Tertanggal 13 Februari 2023.

Kategori :