PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kartu Tanda Kependudukan (KTP) Elektronik perlahan akan diganti menjadi KTP Digital. Di Kabupaten Purbalingga sudah lebih dari 9.566 warga sudah mengakses KTP Digital atau identitas kependudukan digital (IKD) dalam bentuk aplikasi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga M Faturrahman kepada Radarmas, Senin, 13 Februari 2023.
"Antusiasme warga Purbalingga mengakses IKD cukup tinggi. Setelah ASN wajib mengaskes, kini masyarakat umum sudah bisa mengakses," katanya seusai pembuatan IKD di DPRD Kabupaten Purbalingga.
Dia menyebutkan, jumlah warga yang sudah membuat IKD melonjak dibandingkan akhir tahun 2022 lalu, yang masih berkisar 2 ribuan orang. Saat ini, sudah mencapai 9.566 orang.
Dia menambahkan, Kabupateb Purbalingga ditargetkan 25 persen warganya sudah mengakses IKD. Sehingga, ditargkan lebih dari 250 ribu warga Kabupaten memiliki IKD, karena jumlah warga Purbalingga sudah mencapai 1 juta jiwa lebih.
Dia mengakui, Dindukcapil Kabupaten Purbalingga masih melayani pembuatab E-KTP atau KTP fisik. "Kerana memang ada beberapa penyedia layanan yang masih membutuhkan KTP fisik," ujarnya.
Sementara itu, Senin, 13 Februari 2023, Dindukcapil melaksanakan pembuatan IKD massal di DPRD Kabupaten Purbalingga. Total ada 68 orang yang membuat IKD, yang terdiri dari anggota DPRD dan staff sekretariat DPRD Kabupaten Purbalingga. (tya)