Kronologi Penjambretan di Jalan Raya Ajibarang Legok, Depan Stasiun KA Pekuncen

Kamis 09-02-2023,11:18 WIB
Reporter : Tangkas Pamuji
Editor : Tangkas Pamuji

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID- Lelaki dengan inisial W (41) warga Desa Kaliareng Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes diamankan Unit Reskrim Polsek Pekuncen bersama Unit Resmob Polresta Banyumas, Rabu (8/2). 

W (41) diamankan lantaran dugaan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Ajibarang Legok yang tepatnya didepan Stasiun KA Pekuncen Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S menjelaskan, kejadian penjambretan itu terjadi pada Senin 9 Januar 2023 sekitar pukul 10.00 WIB lalu. 

"Pada saat itu korban yang bernama Yuyun (40) warga Desa Pekuncen kehilangan Tas yang berisi dompet dan HP setelah dipepet dan ditarik paksa oleh pengendara sepeda motor," ungkapnya. 

Yuyun (40) yang dalam perjalanan ke sekolah untuk menjemput anaknya itu dipepet lalu tasnya yang berisi dompet dan Hp berhasil dirampas oleh pelaku. 

"Saat itu korban sedang berjalan hendak menjemput anaknya ke Sekolah, ketika di jalan depan Stasiun Legok dari belakang datang sepeda motor yang tidak diketahui nopolnya mengambil tas yang sedang dipegang oleh korban, korban pun sempat tarik-menarik dengan pelaku sampai korban terjatuh," papar Kasat Reskrim. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu buah dompet warna hitam yang berisi KTP, Kartu Vaksin, Kartu PKH, uang tunai sekitar Rp. 80.000,- dan satu buah Hp merk OPPO A16 warna hitam. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekuncen. 

Dan menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Pekuncen berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Lalu pada hari Rabu (8/2) sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku W didepan RS Aminah Bumiayu.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP, " tutupnya. (win)

Tags :
Kategori :

Terkait