Mahfud MD menilai, kejaksaan independen tidak akan terpengaruh dengan gencaran yang disebutkan sebagai gerakan bawah tanah itu.
"Kejaksaan independen tidak terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," tegasnya.
Kejaksaan Agung Sudah Independen
Terkait tuntutan seumur hidup kepada Ferdy Sambo, Mahfud MD juga menilai bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berlaku independen.
Artinya tuntutan seumur hidup kepada Ferdy Sambo sudah tepat dan dia akan mengawal tuntutan mantan Jenderal bintang dua itu hingga putusan Majelis Hakim.
"Nanti kan masih ada pledoi kemudian putusan Majelis gitu, saya melihat kalau Kejaksaan Agung sudah independen dan saya kawal terus," tukas Mahfud MD.
Sebagaimana diinformasikan, dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut yang memberat eks Kadiv Propam Polri itu terlibat dua perkara berbeda secara bersamaan.
Pertama berdasarkan kesaksian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Sambo terlihat mengenakan sarung tangan hitam.
Saat terjadi penembakan Brigadir J, Bharada E menjadi eksekutor pertama dan diikuti oleh Sambo yang menembak langsung ke kepala korban.
Kedua, Sambo secara bersama langsung membuat skenario bahwa peristiwa tersebut seolah-olah insiden tembak menembak dengan latar belakang pelecehan seksual Putri Candrawathi.
Selain itu Ferdy Sambo juga terlibat memerintah secara langsung kepada anak buahnya untuk merusak atau menghilangkan barang bukti berupa alat elektronik CCTV di rumah dinas Polri, Duren Tiga.
Tak berhenti di situ, Jaksa menyimpulkan, selama proses persidangan Ferdy Sambo tidak menujukkan rasa pembenar dan pemaaf.
"Terdakwa selalu berbelit dan tak mau mengakui perbuatannya," kata Jaksa saat membacakan nota tuntutan.
Atas dakwaan tersebut Ferdy Sambo dituntut Jaksa dengan pidana seumur hidup. (disway)