Hanya Seumur Hidup, Mahfud MD Cium Negoisasi Pesanan Tuntutan Ferdy Sambo, Ini Katanya

Sabtu 21-01-2023,13:17 WIB
Reporter : Tangkas Pamuji
Editor : Tangkas Pamuji

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ferdy Sambo menjalani persidangan dan dituntut pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Pada kasus ini, kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 9 Agustus 2022.

Kemudian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Kemudian, pada Tanggal 17 Januari 2023 Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ferdy Sambo di tuntut Seumur Hidup oleh majelis Hakim. 

Atas tuntutan yang hanya seumur hidup ke Ferdy Sambo, Menkopolhukam Mahfud MD mencium ada gerakan pesanan terkait tuntutan Ferdy Sambo.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan jika ada indikasi terjadinya negosiasi terkait hukuman yang diterima Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo yang seharusnya mendapat pidana mati, turun menjadi hukuman seumur hidup.

Mahfud MD mengatakan, jika dirinya mengetahui adanya gerakan yang 'memesan' terkait putusan Sambo.

"Saya sudah mendengar ada gerakan yang memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," beber Mahfud MD, Kamis 19 Januari 2023 dikutip dari disway.id.

Mengerikannya lagi, agresifitas negosiasi hukuman yang melibatkan Ferdy Sambo begitu gerilya di balik layar.

Kata Mahfud MD, yang pihak yang menginginkan jika Sambo seharusnya bebas dan dihukum sesuai perkara.

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum," cetus Mahfud MD.

Kejaksaan Independen Tak Terpengaruh

Mahfud MD mengakui jika dirinya menghargai tuntutan Jaksa untuk Ferdy Sambo yang dipidana seumur hidup.

Selanjutnya putusan atau vonis Ferdy Sambo akan bergantung kepada keadilan yang dibuat oleh Ketua Majelis Hakim.

Kategori :