2023 Gagal Menikah, Uang Rp600 Ribu di KUA Bisa Kembali Lhooo.. Ini Caranya

Jumat 20-01-2023,15:08 WIB
Reporter : Tangkas Pamuji
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Biaya menikah di tahun 2023 yang dibayarkan ke Bank untuk administrasi di KUA Kecamatan sebesar Rp 600.000 ternyata bisa kembali kalau ada calon pengantin yang gagal menikah.

Sebagai informasi, biaya administrasi pernikahan adalah gratis, sepanjang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja. Namun, apabila pernikahan dilaksanakan di luar KUA, atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya Rp 600.000 yang nantinya disetorkan langsung ke bank.

BACA JUGA: Tahun 2023 Dindukcapil Targetkan 200.000 Penduduk Gunakan IKD

Nah, kalau Anda gagal menikah padahal sudah daftar ke KUA Kecamatan dan sudah membayarnya, maka ini cara yang bisa dilakukan agar uang Rp 600 ribu bisa kembali. 

BACA JUGA:Dapat Uang Dollar dari TikTok Model Ngemis, Eksploitasi Lansia, Ini Kata Risma yang Geram: Lapor Satpol PP

1. Biaya nikah yang telah disetorkan dapat dikembalikan karena alasan tertentu?  

Ya. Catin dapat memohon pengembalian biaya nikah karena alasan perubahan tempat akad nikah ke KUA pada hari dan jam kerja, pembatalan nikah, atau terjadi setoran ganda.

2. Bagaimana prosedur pengembalian biaya nikah tersebut?

Permohonan pengembalian biaya nikah dibuat oleh salah seorang Calon Pengantin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, ditandatangani di atas materai, dikirim ke Gedung Kementerian Agama RI, Jalan MH. Thamrin No. 6 Lantai 6 Jakarta Pusat, dengan melampirkan:

  • a. Fotokopi KTP kedua Catin
  • b. Fotokopi Formulir Model N2 yang telah dilegalisir Kepala KUA
  • c. Fotokopi NPWP Pemohon (jika ada)
  • d. Fotokopi buku rekening tabungan Pemohon (rekening harus aktif)
  • e. Fotokopi Bukti Transfer atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang telah dilegalisir oleh Kepala KUA
  • f. Nomor kontak Pemohon

BACA JUGA:Link Jadwal Sholat 2023 Seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia Kemenag RI

4. Adakah format penulisan surat permohonan pengembalian tersebut?

Formulir surat permohonan pengembalian biaya nikah dapat diunduh di bimasislam.kemenag.go.id pada menu Info Penting. Jika menemui kesulitan mengakses laman tersebut, Anda dapat meminta bantuan petugas KUA untuk memandunya. Pastikan bahwa Anda telah menuliskan dengan benar seluruh keterangan serta melengkapi seluruh dokumen yang diminta.

BACA JUGA:Ditinggal Pemilik, Rumah di Banjing Ludes Terbakar

5. Berapa lama proses pengembalian biaya nikah tersebut.?

Pengembalian biaya PNBP membutuhkan waktu paling cepat 3 bulan. Di beberapa daerah, proses pengembalian tersebut dapat memakan waktu lebih lama. Proses pengembalian setoran biaya yang sudah masuk ke Kas Negara merupakan rantai pekerjaan yang cukup Panjang. Proses tersebut membutuhkan validasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan. Pengembalian biaya tersebut akan langsung ditransfer ke rekening pemohon.

Kategori :