PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ketua Fraksi PKB DPRD Banyumas Imam Ahfas mendukung masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Menurut kami, masa jabatan enam tahun itu memang tak cukup untuk Kades membangun Desanya," kata dia.
Hal ini lantaran, biasanya pada dua hingga tiga tahun pertama masa jabatan akan digunakan untuk konsolidasi.
Sehingga, dengan perpanjangan masa jabatan tersebut diharapkam agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat Pilkades.
"Hal tersebut perlulah disadari, sebagai upaya untuk memastikan stabilitas pembangunan desa. Sebab, dampak politik Pilkades itu biasanya berlangsung lama," kata dia.
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39, diatur bahwa masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sehingga, lanjut Imam, dalam hal ini, Fraksi PKB DPRD Banyumas sejalan dan senafas dengan apa yang diperjuangkan oleh Kades-Kades se Indonesia.
Imam Ahfas menambahkan, Fraksi PKB di DPR RI pun turut mendukung tuntutan yang disampaikan oleh Kades-kades se Indonesia pada hari ini (17/1) di Jakarta.
"Fraksi PKB menyepakati beberapa hal, yaitu Memasukkan revisi UU Desa ke dalam Prolegnas prioritas 2023. Kemudian juga, sepakat memperjuangkan masa bakti atau masa jabatan kepala desa dari masa jabatan 6 tahun menjadi masa jabatan 9 tahun," tandasnya. (mhd)