Jadwal Resmi Tahap Pencairan PKH 2023, Nikmati Pencairan Sampai Rp 2,4 Juta untuk Lansia

Selasa 17-01-2023,18:30 WIB
Reporter : Tangkas Pamuji
Editor : Tangkas Pamuji

Dan perlu dipahami, mulai dari usulan sampai dengan penetapan menjadi penerima bantuan PKH ada proses dan waktu. Syarat mutlak agar mendapatkan Dana Bansos PKH ini, penerima harus terdata di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS inilah yang selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyalurkan dana bansos PKH Rp3.000.000. Asal terdata di DTKS dana bantuan sosial dari pemerintah itu langsung cair.

Lantas bagaimana cara mendaftar DTKS?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data penerima pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui ponsel dengan mendownload aplikasi Cek Bansos.

Berikut Alur pendaftaran DTKS melalui aplikasi cek bansos dari ponsel pintar:

  • 1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store, serta siapkan KK dan KTP digunakan untuk mengisi data diri.
  • 2. Registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun dengan cara klik 'Buat Akun Baru', dan isi data diri yang tersedia seperti Nomor KK, NIK, dan Nama Lengkap.
  • 3. Masih dalam proses registrasi, isi juga alamat domisili, email, nomor HP, dan buat username serta password. Kemudian klik 'Buat Akun Baru'.
  • 4. Tunggu sampai Kemensos mengirimkan dua email yang berisi email verifikasi dan aktivasi untuk mengaktifkan akun aplikasi 'Cek Bansos' Anda.
  • 5. Setelah akun sudah diaktivasi, masuk ke tahap pengajuan diri ke DTKS, dengan cara login di aplikasi 'Cek Bansos'. Masukkan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
  • 6. Pilih fitur 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan, dan lengkapi kembali data diri Anda seperti Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi.
  • 7. Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan, kemudian klik 'Tambah Usulan'.

Selanjutnya Kemensos akan memproses data tersebut dalam beberapa waktu dan proses pendaftaran DTKS 2022 secara online lewat HP sudah selesai.

Adapun syarat untuk mendaftar DTKS adalah sebagai berikut:

  • 1. Pendaftar DTKS Kemensos harus merupakan masyarakat yang tergolong miskin ataupun rentan miskin.
  • 2. Pendaftar DTKS Kemensos bukan anggota dari Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri.
  • 3. Pendaftar DTKS Kemensos harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika anda telah memenuhi syarat di atas segera lakukan pendaftaran melalui ponsel anda. Selanjutnya, anda bisa melakukan pendaftaran bansos PKH melalui online dan offline. (*/disway)

Kategori :