Tuntutan Periode Jabatan Kades 9 Tahun Dibawa Ke DPR RI, Audiensi Langsung 175 Kades dari Purbalingga

Selasa 17-01-2023,11:10 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Tangkas Pamuji

Ia menilai, saat ini masa jabatan hanya 6 tahun dalam 3 masa atau periode. Kondisi itu kurang optimal dan rawan tidak ada keberlanjutan program-program di desa. Karenanya, para kades melalui paguyuban, mengusulkan perubahan masa jabatan kades selama 9 tahun, masing-masing 2 periode.

“Jadi masa jabatan pertama 9 tahun. Lalu jika kembali menjadi kades 9 tahun lagi. Kami sudah ke Jakarta di Kementerian Desa dan PDTT. Sudah kami sampaikan. Harapannya bisa direalisasikan,” imbuhnya.

Pihaknya masih memiliki harapan, karena informasi dari Kemendes PDTT, regulasi masa jabatan kades masih digodok ditingkat Kementerian dan DPR RI. Saat ini yang sudah berjalan tetap dilanjutkan sembari menunggu regulasi resmi terbit. 

BACA JUGA:Tebing Sisi Klawing Bancar Paling Parah Terancam Longsor, Ini Penjelasannya

8 Kendaraan Bakal Angkut Ratusan Kades Ke Jakarta 

Sementara itu, semalam Senin 16 Januari 2023, delapan kendaraan berbagai jenis mengangkut 175 kepala desa (kades) ke Jakarta. Masing- masing 1 bus kapasitas 50 orang, 2 bus 3/4 kapasitas 30 orang dan 5 kendaraan jenis elf.

"Kami start dari komplek Alun-alun Purbalingga sekitar jam 20.00 malam ini. Keberangkatan kami sudah ada pemberitahuan resmi ke pemerintah dan aparat kepolisian," kata Ketua Paguyuban Kepala Desa Wirapraja Kabupaten Purbalingga, Senin 16 Januari 2023.

Sesuai perhitungan, sampai di Jakarta masih ada waktu dan segera bergabung dengan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI). Dari Purbalingga paling banyak utusan dari Kecamatan Kemangkon 18 kades, disusul Kaligondang 16 orang.

BACA JUGA:Bisa Langsung Cair Hingga Rp 20 Juta! Ini Rekomendasi Pinjol Tanpa BI Checking

"Kami menggelar aksi damai dan tetap menggunakan atribut kades sesuai daerahnya," tambah Karsono.

Semua langkah ditempuh tidak mendadak, sebelumnya sudah ada audiensi awal dari Kabupaten Purbalingga ke kementerian. Namun karena masih berproses di DPR dalam revisi regulasinya, maka para kades langsung menemui para wakil rakyat di pusat itu. (amr)

Kategori :