Cermati Hasil Pengumuman, Bawaslu Cari Nama Calon Anggota PPS Masuk Anggota Parpol

Senin 16-01-2023,12:24 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Ali Ibrahim

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga memerintahkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), untuk melakukan percermatan terhadap pengumuman Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Hal itu untuk melihat apakah ada calon anggota PPS, yang merupakan anggota partai politik atau pendukung calon anggota DPD RI.

"Sesuai tahapan yang saat ini dijalankan oleh KPU, adalah pengumuman hasil tes (CAT). Sesuai tahapan itu, maka kami perintahkan kepada Panwascam untuk melakukan pencermatan hasil pengumuman tersebut," kata Misrad, anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Senin, 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Waspada Pinjaman Online Ilegal, Pencairan Mudah dengan Syarat E-KTP, Ini Ciri Pinjol Tak Resmi dari OJK

Dia menjelaskan, pencermatan dilakukan untuk mengetahui apakah ada calon anggota PPS, yang lolos tes CAT masuk sebagai anggota Parpol atau namanya masuk dalam daftar pendukung calon anggota DPD RI.

Dia menambahkan, temuan yang didapatkan oleh Panwascam nantinya akan diteruskan ke KPU Kabupaten Purbalingga. 

Dijelaskan, calon anggota PPS tak boleh berafiliasi atau menjadi anggota Parpol. "Untuk rekrutmen PPS kali ini ada tambahannya. Tak hanya tidak boleh menjadi anggota Parpol. Namun, juga tidak boleh memberikan dukungannya sebagai syarat dukungan calon anggota DPD RI," lanjutnya.

BACA JUGA:Awas! Pinjol Ilegal Masih Banyak Bertebaran di Play Store, Cek Daftarnya

Dia mengungkapkan, pencermatan pengumuman hasil tes tertulis anggota PPS tersebut, sudah dilaksanakan oleh anggota Panwascam, sejak Minggu, 15 Januari 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Purbalingga sudah mengumumkan hasil tes terulis rekrutmen calon anggota PPS Pemilu serentak 2024. Pengumuman dilaksanakan Minggu, 15 Januari 2023. (tya)

Kategori :