PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Sejumlah retribusi di daerah yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, bakal ditiadakan.
Kemungkinan di tahun 2024, atas rencana munculnya regulasi di pusat soal perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Kepala Dinhub Purbalingga, Raditya Widayaka melalui Sekdin Heri Deviantoro, Selasa 10 Januari 2023 mengatakan, retribusi yang bakal dihilangkan di kabupaten yaitu retribusi uji kendaraan, retribusi terminal.
BACA JUGA:Viral Pria Pamer Saldo 500 Triliun, Akhirnya Diperiksa Polisi
Lalu yang masih ada dan baru justru retribusi rekayasa lalulintas dan yang lama, retribusi parkir tepi jalan umum.
"Kami masih menunggu UU di pusat disahkan dan daerah dibuat Perda. Jadi kemungkinan tahun ini regulasi rampung, tahun 2024 diterapkan," katanya.
Heri juga meyakinkan meski belum terbit aturan pastinya, namun persiapan di daerah sedang dioptimalkan.
BACA JUGA:Penipuan Pinjam Motor dan HP di Cilongok, Lalu Dijual, Ini Pasangan Kekasih yang Diringkus Polisi
Seperti konsultasi Raperda ke Pemprov, dan Kementerian terkait.
"Saat ini Raperda kabupaten juga masih konsultasi ke Kementerian terkait isi pasal dan mekanisme yang nantinya diatur," tambahnya.
Ke depan, target Pendapatan Asli Daerah dari sektor yang masih bisa dipacu, akan dimaksimalkan, terutama retribusi parkir.
BACA JUGA:Pasangan Kekasih Ditangkap di Cilongok Karena Penggelapan, Ini Kasusnya
Kemudian untuk retribusi rekayasa lalulintas seperti pembuatan analisa dampak lalulintas, sedang dirancang teknis besaran dalam retribusinya. (amr)