PURWOKERTO- Pelaku industri, terutama di Kabupaten Banyumas, terus didorong agar memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Di mana dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, wajib menggunakan produk dalam negeri, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen.
Pemkab Banyumas melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, terus melakukan sosialiasi pada pelaku industri.
"Produk dalam negeri yang wajib digunakan sebagaimana dimaksud, harus memiliki nilai TKDN paling sedikit 25 persen," papar Kepala Dinperindag Kabupaten Banyumas, Titik Pujiastuti, SH, MPd.
Dalam prakteknya, untum menunjukan nilai TKDN, perlu didukung adanya sertifikat TKDN, merupakan bukti legalitas nilai TKDN sebuah produk. Pemerintah sangat mendorong supaya industri dapat memiliki sertifikat TKDN atas produk-produknya.
"Agar lebih bersaing dan kompetitif, khususnya dalam pengadaan barang jasa pemerintah," imbuh Titik.
Dia mengharapkan, pelaku industri bisa memaksimalkan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), dengan kepemilikan sertifikat TKDN. Dengan begitu, industri di Kabupaten Banyumas lebih berdaya saing, kompetitif, dan mampu menangkap peluang, utamanya dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah. (ely)