PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mematuhi tujuh prinsip dalam penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten Purbalingga pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, Kamis, 15 Desember 2022.
"Bawaslu Kabupaten Purbalingga memberikan masukan agar KPU mematuhi tujuh prinsip dalam penyusunan Dapil," katanya.
BACA JUGA:Berikut Langkah yang Harus Ditempuh RPH untuk Dapatkan Sertifikasi Halal
Dijelaskan olehnya, tujuh prinsip tersebut adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Hal itu dilakukan agar ke depan penyusunan Dapil yang tengah dilakukan KPU Kabupaten Purbalingga tidak bermasalah.
Terpisah Asisten Sekda Purbalingga R Imam Wahyudi, berharap agar semua pihak memberikan masukan dalam penataan Dapil.
BACA JUGA:Tahun Depan Pemkab Selesaikan Palang Pintu Perlintasan KA di Sawangan
Karena akan diserahkan ke KPU RI dan nantinya untuk diputuskan.
Diketahui KPU Kabupaten Purbalingga tengah merancang tiga usulan Dapil DPRD Kabupaten Purbalingga, untuk Pemilu 2024. Juga telah dilakukan uji publik, yang dilaksanakan selama 2 hari di Owabong Cottage.
BACA JUGA:Infrastruktur Jalan di Cilacap Perlu Ditingkatkan
Uji Publik ini merupakan momen penting menerima masukan dari masyarakat. (tya)