PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Purbalingga menemukan ada 11 nama calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang terindikasi anggota Partai Politik (Parpol).
Hal itu berdasarkan pengamatan dan pencermatan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK. Hasil seleksi tersebut diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Kamis, 8 Desember 2022.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan, ditemukannya nama-nama calon anggota PPK yang terindikasi anggota Parpol, merupakan hasil pencernaan nama yang dilakukan jajaran Panwascam.
BACA JUGA: Banjarnegara Sukses Pertahankan Predikat Kabupaten Layak Anak
"Ada 11 nama calon anggota PPK yang terindikasi anggota Parpol. Siang ini (Sabtu siang, red) akan kami kirim rekomendasi ke KPU, terkait temuan ini," katanya ditemui saat Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Sky Lounge Braling Grand Hotel Purbalingga, Sabtu, 10 Desember 2022.
Dijelaskan, 11 nama tersebut ditemukan di 10 kecamatan. Temuan jumlah calon anggota PPK yang terindikasi anggota Parpol, ditemukan di Kecamatan Bobotsari. Di kecamatan ini ada dua orang calon anggota PPK, yang terindikasi anggota Parpol
Rekomendasi dikirimkan pada Sabtu, 10 Desember 2022, karena Minggu, 11 Desember 2022, tahapan seleksi calon anggota PPK sudah masuk tahap wawancara. "Kami minta klarifikasi dari KPU terkait temuan nama-nama calon anggota PPK yang terindikasi anggota Parpol. Sebab, penyelengara Pemilu termasuk PPK tak boleh menjadi anggota Parpol," ungkapnya.
Ketua Panwascam Purbalingga Eko Bejo P mengatakan, pihaknya menemukan ada satu calon anggota PPK yang lolos tes tertulis yang terindikasi anggota Parpol. "Ada satu nama dan sudah kami laporkan ke Bawaslu," ujarnya.
Panwascam Kemangkon menemukan ada satu orang yang terindikasi sebagai anggota partai politik yang terdaftar di SIPOL KPU. "Hal tersebut sudah kami tuangkan dalam form-A laporan hasil pengawasan tidak langsung atau pencermatan)l, sesuai instruksi Bawaslu Kabupaten Purbalingga,” kata anggota Panwascam Kemangkon Mujiono. (tya)