Ingat! Pengemis dan Pemberi Uang Bisa Didenda Rp 20 Juta Atau Kurungan 3 Bulan

Selasa 29-11-2022,13:22 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas nomor 16 tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat di sejumlah persimpangan jalan Kota Purwokerto, Selasa (29/11). 

Digelarnya sosialisasi itu dalam rangka untuk penanggulangan penyakit masyarakat khususnya pengamen dan pengemis yang kembali marak akhir-akhir ini. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Setia Rahendra mengatakan, jika sosialisasi itu mulai dilaksanakan pada Senin (28/11) kemarin. 

Dan dilanjutkan kembali Selasa (29/11) hari ini di empat persimpangan jalan kota Purwokerto. 

"Hari ini kembali digelar di simpang Matahari, simpang Kalibogor, simpang Tanjung, dan simpang Karangpucung," katanya. 

Setia menjelaskan, jika digelarnya kembali sosialisasi itu mengingat maraknya kembali pengamen dan pengemis akhir-akhir ini. 

"Kitakan dulu sudah mengadakan sosialisasi dan operasi yustisi. Dan ada kemajuan, karena sempat redup. Tetapi akhir-akhir ini ramai lagi jadi kita kembali sosialisasikan," tambahnya. 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas nomor 16 tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat yang menegaskan sanksi pidana maksimal tiga bulan kurungan dan denda maksimal Rp 20 juta. 

Untuk ancaman denda dan kurungan, Setia menegaskan, berlaku seluruh pemberi uang atau barang maupun bagi Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT). 

"Memang masyarakat gampang-gampang angel, jadi kita ini bertahap, dan ancaman denda atau kurungan itu berlaku untuk PGOT maupun pemberi uang," terangnya. (win)

Tags :
Kategori :

Terkait