PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga diminta profesional dalam rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim kepada Radarmas, Senin, 28 November 2022.
"Sesuai dengan amanat undang-undang, Bawaslu berkewajiban melakukan pengawasan terhadap rekrutmen badan adhoc di KPU. Jadi kami akan melakukan pengawasan terhadap rekrutmen badan adhoc di KPU Purbalingga," katanya.
BACA JUGA:Dikira Tertidur, Seorang Penumpang Bus Ditemukan Meninggal Dunia
Dia menjelaskan, dalam rekrutmen KPU Purbalingga diminta mematuhi peraturan perundangan-undangan yang ada.
Serta profesional dalam merekrut anggota PPK dan PPS.
Dia mengungkapkan, pengawasan dilakukan di seluruh tahapan rekrutmen.
Mulai dari pendaftaran hingga pelantikan. "Kami minta KPU benar-benar cermat dalam rekrutmen," ujarnya.
Pihaknya mengaku, sudah memiliki skenario pengawasan rekrutmen.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga akan ikut mencermati pendaftar rekrutmen calon anggota PPK dan PPS.
BACA JUGA:Polres Purbalingga dan Wartawan Kirim Bantuan untuk Korban Gempa Bumi di Cianjur
Hal itu, untuk mengantisipasi adanya pendaftar yang tidak memenuhi syarat tetapi lolos baik dalam tahapan seleksi administrasi maupun tes tertulis.
Diketahui KPU Kabupaten Purbalingga membuka pendaftaran anggota PPK untuk Pemilu 2024.
Pengumuman pendaftaran dilaksanakan 20-24 November 2022. Penerimaan pendaftaran 20-29 November 2022.