Penerapan Struktur dan Skala Upah Belum Optimal, Ini Penjelasan KSPSI Purbalingga

Selasa 22-11-2022,13:17 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Ali Ibrahim

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Purbalingga menilai secara tertulis di perjanjian, semua pengusaha di pabrik menaati penerapan struktur dan skala upah.

Namun dalam penerapannya, belum semua menerapkan.

"Jumlahnya kami belum memiliki data pasti, namun dari informasi yang masuk saat monitoring, maksimal baru 50 persen yang menerapkan stuktur dan skala upah," jelas Ketua KSPSI Kabupaten Purbalingga, Mulyono, Selasa 22 November 2022.

BACA JUGA:Pembeli Dukung Rencana Dinperindag Purbalingga Lengkapi PFC dengan Pembayaran Non Tunai

Struktur skala pengupahan dimaksud yaitu upah pekerja dengan masa kerja di atas setahun diperhitungkan dengan struktur dan skala pengupahan.

Diantaranya berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan dan lainnya.

Bahkan sejak 23 Oktober tahun 2017 lalu, sudah berlaku penerapan struktur dan skala pengupahan.  

BACA JUGA:RDTR Sokaraja Dipaparkan di Kementerian, Jadi Kawasan Strategis Lintas Kabupaten

Penerapan struktur upah dan skala upah ini dimaksudkan agar upah yang diterima para pekerja dapat diterima secara proporsional  dengan memperhatikan masa kerja, pendidikan, jabatan, keahlian dan kompetensi lainnya.

“Struktur dan skala upah diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberlakukan ketentuan UMK,” imbuhnya.

BACA JUGA:Kabar Berita Terbaru di Cianjur, Korban Meninggal Dunia Karena Gempa Sampai 162 Orang

Rata-rata masih mengandalkan UMK sebagai patokannya. Namun pemerintah termasuk tripartit terus mendorong pengusaha di setiap kesempatan agar segera menerapkan struktur dan skala upah. (amr)

Kategori :