PURWOKERTO - Adanya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengancam tiga sumber retribusi bidang perhubungan yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Banyumas, Arif Akhmadi mengatakan di bidang perhubungan yang terancam hilang terkait UU HKPD yang pertama retribusi ijin trayek.
Artinya untuk mengurus ijin trayek ke depan bisa gratis. Lalu kedua untuk retribusi terminal.
BACA JUGA:Lebih dari 50 Persen Kades 'Incumbent' Tak Terpilih, Ini Rinciannya
"Ini PPnya belum turun. Kalau struktur retribusi terminal sekarang ada untuk angkutan umum dan kendaraan pribadi. Tetapi jika bunyinya retribusi terminal maka secara keseluruhan nol retribusi," katanya.
Dilanjutkannya untuk yang ketiga retribusi uji kendaraan bermotor. Sementara untuk retribusi parkir masih bisa berjalan.
Seharusnya terkait UU HKPD, di tahun ini sudah keluar PPNya.
BACA JUGA:Karangklesem Purwokerto Jadi Pilihan, Tahun Depan DED Rumah Susun Harus Sudah Rampung
"Kita belum bersikap tetapi harus siap," terang dia.
Adapun jika tiga retribusi di Perhubungan tersebut ke depan benar-benar hilang tentu berimbas pada PAD.
Meski demikian dari Pemkab Banyumas tetap melakukan pemeliharaan demi pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Dinperkim Sudah Usulkan Bangun Rumah Susun Milik Pemkab Banyumas ke Pusat
"Secara pribadi sebenarnya UU HKPD saya nilai logis. Yang namanya pemerintah harus memberi pelayanan. Pelayanan yang baik idealnya tidak memakai retribusi," pungkas Arif. (yda)