Pernah Ada Kasus Kode Lokasi Desa Ada Yang Tidak Sesuai untuk Penerima Bansos di Banyumas

Senin 14-11-2022,17:52 WIB
Reporter : Yudha Iman Primadi
Editor : Tangkas Pamuji

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu dalam rapat yang diikuti Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM) Dinsospermades Banyumas di Dinsos Provinsi Jateng, salah satu pimpinan Dinsos kabupaten menyampaikan usulan orang yang sudah meninggal agar dihapus dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Terkait usulan tersebut, jawaban dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial untuk menghilangkan orang yang sudah meninggal dari DTKS tidak bisa dilakukan.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin (PSPFM) Dinsospermades Banyumas, Sunadi mengatakan di dalam DTKS, orang yang sudah meninggal datanya tidak dihapus namun hanya statusnya tidak aktif. Informasi dari Pusdatin Kesejahteraan Sosial untuk menghilangkan orang yang sudah meninggal dari DTKS tidak bisa dilakukan dengan pertimbangan data orang yang pernah mendapat bansos dan telah meninggal dipakai sebagai riwayat ketika muncul permasalahan. Misalnya ada pemeriksaan terkait bansos dengan jangka waktu bisa sampai 10 tahun ke belakang, jika data penerima bansos yang sudah meninggal di DTKS sudah dihapus maka tidak ada riwayat dan jejaknya hilang.

BACA JUGA:Kemenag dan PC LP Ma’arif NU Banyumas Mulai Bentuk Agen Moderasi Beragama Sebagian Satuan Pendidikan

"Masuk akal juga alasannya," katanya.

Sunadi menjelaskan orang yang sudah meninggal dunia masih masuk DTKS, bansos bisa diterimakan kepada ahli warisnya melalui prosedur. Pertama setelah meninggal, dari keluarga melapor kepada desa atau kelurahan agar ditidaklayakkan sebagai penerima bansos. Setelah itu baru dari keluarga atau ahli waris bisa diusulkan untuk menggantikan.

"Yang mengusulkan tetap dari desa atau kelurahan. Untuk bansos Kemensos usulannya dari bawah," terangnya.

BACA JUGA:78.494 Siswa SD di Purbalingga Jadi Sasaran Imunisasi Dt dan Td

Ditegaskannya dari Dinsospermades Banyumas tidak bisa mengusulkan karena akunnya di desa atau kelurahan. Kewajiban Dinsospermades mensosialisasikan ketentuan-ketentuan tersebut.

BACA JUGA:Usai Cilacap Diguncang Gempa 5,4 SR, BPBD Sebut Tidak Ada Kerusakan

"Desa yang aktif justru mengundang kami (Dinsospermades) sebagai narasumber," pungkas Sunadi. (yda)

Kategori :