PURWOKERTO - Penghuni rumah susun milik pemerintah daerah, nantinya bakal dibatasi untuk lama tinggal.
"Ada batas waktunya. Kemarin kita bahas itu rata-rata tiga tahun," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas Dedy Noerhasan.
Ia menambahkan, pembatasan lama tinggal tersebut bukan tanpa alasan. Pembatasan dimaksudkan agar masyarakat yang belum punya rumah bisa termotivasi untuk segera punya rumah.
BACA JUGA:Belajar Sambil Bermain Melalui Aplikasi
"Rusun memang untuk yang belum punya rumah," paparnya.
Lanjut, nantinya direncanakan rumah susun milik Pemda bisa ditempati dengan model sewa.
"Tarif sewanya belum kita hitung. Tapi yang nanti sewanya terjangkau," paparnya.
BACA JUGA:Batas Waktu Pemutakhiran Data Nakes Non ASN Diperpanjang
Lanjut, diberitakan sebelumnya saat ini Pemda sudah punya calon lokasi untuk pembangunan rumah susun. Lokasinya direncanakan berada di Karangklesem.
"Sementara itu, nanti sambil kita cari lokasi yang lain," pungkasnya.
Rumah Susun Pemda Diperuntukkan Khusus Untuk Warga Banyumas
Sebagaimana diketahui, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas Dedy Noerhasan menegaskan, rumah susun milik pemerintah daerah nantinya diperuntukkan bagi masyarakat yang belum punya rumah.
BACA JUGA:Banyak Aduan Masuk untuk Jalan KS Tubun, Minimalisir Kecelakaan Lalulintas
"Khusus bagi yang belum rumah," kata dia.
Ia menambahkan, nantinya rumah susun milik pemerintah daerah bisa menampung 100 sampai 125 KK.