PURWOKERTO - Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas Dedy Noerhasan menegaskan, rumah susun milik pemerintah daerah nantinya diperuntukkan bagi masyarakat yang belum punya rumah.
"Khusus bagi yang belum rumah," kata dia.
Ia menambahkan, nantinya rumah susun milik pemerintah daerah bisa menampung 100 sampai 125 KK.
BACA JUGA:Belajar Sambil Bermain Melalui Aplikasi
"Itu nanti khusus untuk masyarakat ber- KTP Banyumas," paparnya.
Lanjut, kebutuhan rumah susun ia sebut, harus mulai direncanakan. Pasalnya, saat ini harga tanah semakin melonjak dan terbatas.
BACA JUGA:Dua SMP Baru Jadi Prioritas, SMP N 10 Purwokerto dan SMP N 3 Cilongok
"Tahun depan harus mulai dipikirkan untuk perencanaan pembangunan rumah susun. 2024 itu paling cepat," pungkasnya.
Dibatasi Masa Tinggalnya
Penghuni rumah susun milik pemerintah daerah, nantinya bakal dibatasi untuk lama tinggal.
"Ada batas waktunya. Kemarin kita bahas itu rata-rata tiga tahun," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas Dedy Noerhasan.
Ia menambahkan, pembatasan lama tinggal tersebut bukan tanpa alasan. Pembatasan dimaksudkan agar masyarakat yang belum punya rumah bisa termotivasi untuk segera punya rumah.
BACA JUGA:Belajar Sambil Bermain Melalui Aplikasi
"Rusun memang untuk yang belum punya rumah," paparnya.
Lanjut, nantinya direncanakan rumah susun milik Pemda bisa ditempati dengan model sewa.