PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Pasca digrebek pada Senin (24/10) minggu lalu. Polresta Banyumas melakukan penyitaan terhadap 10.380 botol miras yang berada di Gudang Miras Jalan Letjen Suparto, Desa Kutasari Baturraden.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH mengatakan, semua botol miras yang disita itu merupakan miras dengan golongan A, B dan C.
BACA JUGA:Hiu Tutul Kembali Terdampar di Perairan Selatan Cilacap
"Jumlah miras yang berhasil disita ialah 10.380 botol, dan ini semuanya sudah siap dikirim," katanya, Senin (31/10).
Ia melanjutkan, saat digrebek sebagian miras sudah dikemas dan akan dikirim menggunakan mobil box.
"Jadi miras ini sudah naik ke mobil box dan pada saat akan diantarkan dihentikan oleh anggota," tambahnya.
BACA JUGA:6000 Telur Kupu Gajah Segera Dibudidaya di Tanggeran
Sementara terkait distribusi miras itu kemana saja menurutnya saat ini masih dilakukan pengembangan.
"Untuk distribusi miras masih terus kami lakukan penyelidikan. Sementara adalah ke tempat-tempat hiburan yang ada di kawasan Baturraden," terangnya.
Begitu juga dengan izin, dalam waktu dekat ini pemilik dari gudang itu akan diperiksa.
"Pemiliknya ini berinidial EFH, dan sedang dilakukan pemanggilan karena masih berada diluar kota. Dan kami juga berkoordinasi dengand Dinperindag, ternyata dari 2020 sampai saat ijinnya sudah mati," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Titik Pudji Astuti, yang juga hadir dalam konferensi pers itu memastikan, bahwa pemilik gudang miras di Desa Kutasari sudah tidak mengantongi izin.
“Izin ke pihak pemerintah daerah waktu itu memang sebagai penjual atau pengecer dan sekarang izin itu sudah tidak berlaku," ujarnya. (win)